Sabtu, 02 April 2011

TKP(Terapan Komputer Perbankan

Nama : Vikka Anggitami

Npm : 32108002

Kelas : 3 db 17



1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?

Jawaban
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities” beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:

INKASO

TRANSFER

SAFE DEPOSIT BOX

LETTER of CREDIT

TRAVELLERS CHEQUE

Sumber:
http://said-bloggerpemula.blogspot.com/2010/03/mekanisme-kliring.html
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html


2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,

  1. Kiriman Uang (Transfer)

  2. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya

  3. Inkaso

  4. Safe Deposit Box

  5. Bank Note

  6. Bank Card

  7. Travellers Cheque

  8. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya

  9. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya






Jawab:

  1. Kiriman Uang (Transfer)
    Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

sumber: http://apriliasairatu.blogspot.com/2010/04/transfer-dalam-perbankan.html

  1. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring

Mekanisme kliring dibagi 2, yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Sumber:
http://said-bloggerpemula.blogspot.com/2010/03/mekanisme-kliring.html
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html





  1. Inkaso
    Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
    sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso

  2. Safe Deposit Box
    Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
    Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
    Sumber: http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp

  3. Bank Note
    Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
    Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/files/b1.html

  4. Bank Card
    kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kart digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
    Sumber: http://blog.unila.ac.id/redha/2008/04/09/mengenal-kartu-debit-dan-kartu-atm/

  5. Travellers Cheque
    Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
    Keuntungan TC :

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber: http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77

  1. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya
    atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Tata cara pembayaran dengan L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit

  1. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya
    Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.
    Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur

Mekanisme bank garansi
Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee

sumber: http://herman-notary.blogspot.com/2009/07/bank-garansi.html











  1. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,

  1. Simpanan Giro

  2. Simpanan Tabungan

  3. Simpanan Deposito


Jawab:


  1. Simpanan Giro
    Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
    Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2137692-pengertian-giro/

  2. Simpanan Tabungan
    sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan pada bank sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

  3. Simpanan Deposito
    sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
    Sumber:
    http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX


  1. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

Jawab:

dik : deposito on call Rp60.000.000,-
tgl 4 agustus ke tgl 22 agustus adalah 2 minggu.
bunga 2% per minggu.

- dit : Jumlah bunga?

jwb : 2% x 2 = 4%
4% dari 60.000.000 = 2.400.000



  1. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010

Tanggal

Keterangan

Jumlah (Rp)

01 Agustus 2010

Saldo

700.000

07 Agustus 2010

Tarik tunai

200.000

12 Agustus 2010

Transfer masuk

600.000

19 Agustus 2010

Setor Kliring

100.000

26 Agustus 2010

Tarik tunai

1.000.000

Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab

Tanggal

Keterangan

Debet

Kredit

Saldo

01/08/10

KAS

700.000


700.000


Tabungan


700.000


07/08/10

Tabungan

200.000


500.000


Kas


200.000


12/08/10

Transfer

600.000


1.100.000


Tabungan


600.000


19/08/10

Kliring

100.000


1.000.000


Tabungan


100.000


28/08/10

Tabungan

1.000.000


0


Kas


1.000.000




Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalbankindonesia













Tidak ada komentar:

Posting Komentar